1. Home
  2. »
  3. Serius
5 Agustus 2017 13:09

Kenapa orang tega main hakim sendiri sampai korbannya meninggal?

Mari jadi warga negara yang taat hukum. Kurnia Putri Utomo
foto: istri korban Zoya/merdeka.com

Brilio.net - Muhammad Aljahra alias Zoya (30) meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Ia diamuk warga dan dibakar hidup-hidup oleh warga. Gara-garanya, ia diduga mencuri amplifier di musala kampung Muara Bhakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Padahal, menurut keluarga ia memang berprofesi sebagai tukang reparasi elektronik dan kemungkinan akan mereparasi amplifier.

Siti Zubaidah (25), istri Zoya kini harus hidup menjanda setelah ditinggal pergi suaminya. Ia terpaksa merawat anaknya yang baru berusia 4 tahun seorang diri, setelah suaminya meninggal dikeroyok warga.

BACA JUGA :
Kenapa akun gosip begitu disukai netizen di Indonesia?


Main hakim sendiri tak hanya sekali ini saja terjadi. Sebelumnya sudah sering peristiwa kejam ini memakan korban. Ada yang korbannya memang pelaku kejahatan, ada yang salah sasaran. Tapi, apapun alasannya main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Pada 24 Februari 2015 silam, seseorang tewas diamuk warga di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku jambret juga meninggal akibat diamuk warga Makassar pada 28 Februari 2015. Pada 29 januari 2017, kejadian serupa juga menimpa dua orang begal yang tewas diamuk warga di Sidoarjo-Jawa Timur. Selain kasus-kasus tersebut, masih banyak kasus-kasus lain yang berhubungan dengan tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA :
Di balik langkah zig zag politisi Indonesia yang kelewat sering


foto: istri korban Zoya/merdeka.com


Lantas kenapa bisa terjadi tindakan main hakim sendiri? bukankah Indonesia ialah negara hukum?

Zainudin Ali, sosiolog Donald Black dalam bukunya The Behaviour (2008) menyatakan, main hakim sendiri terjadi apabila pengendalian sosial melalui upaya hukum tidak jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otomatis akan muncul. Tindakan yang dilakukan oleh individu dan kelompok yang dari perspektif hukum dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri, pada hakikatnya merupakan wujud pengendalian sosial yang dilakukan masyarakat.

Dalam situasi mendesak, masyarakat yang merasa menjadi korban melakukan tindakan main hakim sendiri untuk mengambil haknya yang direbut. Menurut Iswanto (2000) dalam catatan dpr.go.id, tindakan main hakim sendiri disebabkan korban merasa kepentingan dan hak-haknya diinjak injak bahkan dihancurkan oleh penjahat, maka korban berkewajiban untuk mempertahankan kepentingannya dan hak-haknya terhadap penjahat secara langsung dengan jalan kekerasan bahkan mungkin lebih keras dan lebih kejam dari cara yang digunakan oleh pelaku.


ilustrasi: kasus pengeroyokan/merdeka.com

Jika itu merupakan wujud pengendalian sosial versi masyarakat, apakah juga dibolehkan oleh hukum?

Hukum memiliki kekuatan untuk mengatur kepentingan umum dan menjaga keadilan. Lebih lanjut Zainudin Ali dalam bukunya Sosisologi Hukum (2008), munculnya tindakan main hakim sendiri juga karena tingkat kepercayaan masayarakat akan hukum yang berlaku melemah. Masyarakat merasa ingin menindak langsung sebuah kejahatan dengan cara mereka sendiri. Padahal hal semacam ini sangat diwanti-wanti ahli hukum. Lalu apakah ada hukum yang mengatur ketentuan tindakan main hakim sendiri?

Para penegak hukum mengatur ketentuan tindakan main hakim sendiri dalam Pasal 49 KUHP mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas.

Pasal 49 KUHP ayat (1) berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,"

Pembelaan terhadap diri sendiri dibolehkan, namun tidak boleh melewati batas. Ketentuan tidak melampaui batas menurut Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966, Wirjono Prodjidikoro (2002) dalam bukunya "Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia", tindakan main hakim sendiri tidak dilarang sepanjang tidak memenuhi perumusan tindak pidana lain. Apabila sudah memenuhi tindakan pidana lain seperti mengacu pada pembunuhan hingga korban tewas, maka dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran hukum.

Negara Indoensia ialah negara hukum, semua kejahatan ada hukuman yang mengatur secara adil. Maka baiknya ikuti sistem hukum dan jangan merasa benar dan main hakim sendiri ya guys. Jadilah warga negara yang baik.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags