Brilio.net - Tangis Asniati, pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pecah mengetahui dirinya tak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta ke negara. Informasi ini diperoleh Asniati dari Dinas Pendidikan (Disdik), Firdaus.
Kepala Dinas Pendidikan Muaro, Firdaus yang mengabarkan lewat sambungan telepon membenarkan jika Asniati pensiun di usia 60 tahun. Sehingga, dia tak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama 2 tahun besaran Rp 75 juta. Sontak, Asniati bersyukur dengan keputusan yang disampaikan oleh Disdik Jambi tersebut.
BACA JUGA :
Momen anak SD kirim surat yang isinya minta polisi ambilkan rapor semester, alasannya bikin terenyuh
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara," kata Asniati dilansir dari merdeka.com, Jumat (5/7).
BACA JUGA :
25 tahun menanti buah hati, kisah pasangan pejuang garis dua rayakan anniversary ini bikin mewek
Kabar bahagia tersebut diperolehnya setelah pihak Disdik Jambi mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang. Dia berharap, kejadian serupa tak terjadi lagi kepada teman sejawatnya sesama guru.
"Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," harap Asniati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan, hasil koordinasi ke BKN di Palembang ditemukan bahwa memang benar Asniati masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelas Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi.
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati di pusat. Pihaknya, akan berkoordinasi dengan BKN Palembang untuk menindaklanjuti data Asniati di BKN Pusat.
"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang, kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," sambung Firdaus.
Pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun. Sehingga, guru TK tersebut tak perlu mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar.
"Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke Negara," tutupnya.
Nasib pilu Asniati ini rupanya mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Dia menilai jika Asniati tak berkewajiban mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta. Baginya, gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.
"Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf.
Menurut Dede, setiap guru termasuk guru honorer sekalipun mendapatkan hak yang sama yakni mendapatkan gaji selama mengajar. Apalagi, Asniati yang berstatus sebagai PNS.
"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.