Brilio.net - Pemerintah resmi melarang mudik pada Lebaran 2020. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Namun sejauh ini, pemerintah belum memiliki aturan pelaksana yang berisi sanksi bagi pemudik yang nekat pulang kampung.
Karena belum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap masyarakat yang tetap ngotot mudik.
BACA JUGA :
Kereta api tak beroperasi mulai 24 April, ini cara batalkan tiket
"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," kata Kombes (Pol) Indra Jafar selaku Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri dikutip dari Liputan6.com.
Kendati demikian, Kombes Pol Indra berujar bahwa untuk sementara waktu seluruh personil polisi di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif seperti memberikan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan mudik di tengah penyebaran wabah Corona yang kian meluas.
Dirinya menambahkan, seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan tanpa terkecuali. Aturan ini diterapkan demi mendukung program pemerintah yang resmi melarang pelaksanaan ritual mudik.
BACA JUGA :
Menimbang baik buruk pelarangan mudik 2020 di sektor ekonomi
Oleh karena itu pihak kepolisian bersama instansi terkait akan berfokus kepada skema penyekatan di sejumlah ruas jalan, khususnya dari dan ke wilayah Jabodetabek ataupun wilayah zona merah lainnya. Penyekatan jalan ini bertujuan untuk menghalau sejumlah pemudik baik yang menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
"Polri akan dibantu oleh seluruh anggota kepolisian daerah, bersama Jasa Marga dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk membantu pihak kepolisian melakukan pengecekan kendaraan transportasi umum, maupun pribadi yang mengangkut penumpang di sejumlah check point yang sedang dirapatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," terangnya.