1. Home
  2. »
  3. Serius
21 Juli 2020 18:02

Ketentuan memberikan mahar dalam pernikahan menurut Islam

Maskawin atau mahar dalam Islam disunnahkan yang layak dan mudah. Shofia Nida
foto: Instagram/@artpress.lasercut dan Instagram/@muslimweddingideas

Brilio.net - Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah.

Untuk menuju pernikahan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dari mulai mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta harus memenuhi syarat dan rukun menikah. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (21/7) menikah dilakukan untuk menyempurnakan separuh agama dan merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad.

Rasulullah bersabda:

"Menikah adalah sunnahku (Sunnah Rasulullah), barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku." (Ibnu Majah).

Agar ibadah menjadi sempurna dan sah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon mempelai pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah menyiapkan mahar untuk mempelai wanita. Saat proses ijab qabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:

BACA JUGA :
Doa pernikahan, adab, keutamaan berserta artinya



"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."


- Ketentuan mahar.

foto: Instagram/@dindahw

BACA JUGA :
10 Souvenir pernikahan unik dan berkesan



1. Mahar disunnahkan mudah.

Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan mahar ini alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya.

2. Memberikan mahar yang layak.

Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberi mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 25, Allah berfirman:


"Wa mal lam yastati' mingkum taulan ay yangkihal-muhsanaatil-mu'minaati fa mimmaa malakat aimaanukum min fatayaatikumul-mu'minaat, wallaahu a'lamu bi'iimaanikum, ba'dukum mim ba'd, fangkihuhunna bi'izni ahlihinna wa aatuhunna ujurahunna bil-ma'rufi muhsanaatin gaira musaafihaatiw wa laa muttakhizaati akhdaan, fa izaa uhsinna fa in ataina bifaahisyatin fa 'alaihinna nisfu maa 'alal-muhsanaati minal-'azaab, zaalika liman khasyiyal-'anata mingkum, wa an tasbiru khairul lakum, wallaahu gafurur rahiim."

Artinya:

"Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Laki-laki hendaknya memberikan mahar kepada mempelai wanita sesuai dengan keberadaan wanita tersebut. Keberadaan yang dimaksud dapat dilihat dari segi hubungan dengan aspek kemasyarakatan, adat kebudayaan, dan tingkat kematangan akalnya.

3. Batas minimal ukuran mahar.

Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:

"Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi." ( HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam. Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad dan Baihaqi dari jalur Aisyah).

4. Separuh mahar tidak wajib dibayar apabila bercerai sebelum melakukan hubungan suami istri.

Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya atau sebelum melakukan hubungan intim suami istri, maka separuh mahar tidak wajib dibayarkan dan suami hanya berkewajiban membayar separuhnya saja. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 237 yang berbunyi sebagai berikut:

"Wa in tallaqtumuhunna ming qabli an tamassuhunna wa qad faradtum lahunna fariidatan fa nisfu maa faradtum illaa ay ya'funa au ya'fuwallazii biyadihi 'uqdatun-nikaah, wa an ta'fuu aqrabu lit-taqwaa, wa laa tansawul-fadla bainakum, innallaaha bimaa ta'maluna basiir."

Artinya:

"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan."

5. Ketentuan mahar saat suami meninggal dunia.

Jika suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli atau melakukan hubungan suami istri, maka istri berhak mewarisinya. Istri berhak mendapatkan maharnya secara utuh, jika maharnya sudah ditentukan. Namun, jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags