1. Home
  2. ยป
  3. Serius
3 Februari 2022 11:10

Kisah haru Irfan si pencuri susu untuk anak akhirnya dibebaskan

Dalam kasus Irfan ini, Keadilan Restoratif kembali ditegakkan. Apa itu Keadilan Restoratif? Brilio.net

Brilio.net - Kisah haru datang dari bumi Lancang Kuning tepatnya di Kabupaten Rokan, Riau. Irfan, seorang ayah yang rela menjadi pencuri demi membeli susu untuk anak tercintanya. Hal ini diekspos oleh akun TikTok @Kejaksaan.RI yang mencapai 1,4 juta penonton untuk video kisah Irfan.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Irfan sangat menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulang perilaku menyimpang tersebut. Keputusan Jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Irfan tentu berhasil mengundang empati masyarakat. Pasalnya, Keadilan Restoratif kembali ditegakkan di Tanah Air.

Keadilan Restoratif atau biasa disebut Restorative Justice ialah suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, dan juga pihak-pihak yang terkait dengan cara menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan merupakan suatu pembalasan.

BACA JUGA :
Kisah haru driver ojek online difabel, bikin kaki palsu dari knalpot


Seperti yang dikatakan oleh seorang ahli kriminologi berkebangsaan Inggris, Tony F. Marshal. "Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future. Pada definisi tersebut dapat diartikan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative Justice ini lebih mengutamakan akan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara dengan kepentingan masa depan.

Pada video unggahan @Kejaksaan.RI mengungkapkan bahwa korban sudah memaafkan perbuatan dari seorang ayah yang memiliki seorang batita tersebut. Dalam caption juga tertulis bahwasanya Kejaksaan Negeri mendoakan kedua belah pihak baik pelaku maupun korban.

"...semoga mas Irfan dipermudah rezekinya dan korban diberi pahala yang melimpah," demikian keterangannya seperti dikutip brilio.net dari akun TikTok @Kejaksaan.RI, Kamis (3/2).

BACA JUGA :
Unggah peta di TikTok, anak ini temukan ibunya usai 33 tahun terpisah




Dengan pemberhentian tuntutan dari Jaksa, kini Irfan dinyatakan bebas dan diperbolehkan untuk kembali ke rumah. Ketika pernyataan bebas diputuskan, Irfan dengan segera melepas kaus warna oranye yang hampir membuatnya menjadi seorang tahanan Riau.

Momen mengharukan terlihat dari sikap Irfan yang segera bersujud haru meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy juga memberikan bingkisan kepada Irfan sebagai simbol dari penyelesaian Keadilan Restoratif ini.

Kisah haru Irfan berhasil mendapat antusiasme masyarakat dengan bukti jumlah like lebih dari 130 ribu dan komentar masyarakat yang mencapai angka 7.800 komentar. Unggahan video @Kejaksaan.RI tersebut menuai berbagai respons warganet. Berikut beberapa komentar yang paling banyak mendapat dukungan positif dari masyarakat.

"Itu anak gedenya pasti akan menangis klo ingat perjuangan ayahnya," tulis akun @Queen.

"banyak yang tidak sama sekali peduli kpda anaknya. tpi engkau ayah yang hebat apapun kau lakukan untuk anakmu," kata akun @Wafa Okta Fauziah.

"kenapa seseorang mencuri? karena dia pernah meminta tolong tapi tidak di tolong, ketika harapannya hancur karena ketidakpercayaan adanya orang baik," akun @Ai sumarni ikut berpendapat.

Reporter: Hana Rohmahtika

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags