Brilio.net - Cuitan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief kembali menuai pro dan kontra. Setelah sebelumnya berdebat soal hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dengan akun Twitter TNI Angkatan Udara, kini Andi Arief menyentil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Andi Arief menilai bahwa mantan Ketua MK tersebut telah mengeluarkan pernyataan yang berbahaya terkait sengketa suara dalam pemilu.
BACA JUGA :
Andi Arief ingin laporkan akun Gibran ke polisi soal hoax surat suara
"Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," tulis Andi dalam akun Twitternya.
Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja.
andi arief (@AndiArief__) January 10, 2019
"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," pungkas Mahfud MD.
Andi Arief kemudian mengungkap di akun Twitternya, bahwa ia sebenarnya ingin melaporkan cara berfikir Mahfud MD tersebut. Sayangnya, dirinya tak menemukan pasal yang tepat untuk melaporkan Mahfud.