Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merayakan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) dengan mengungkapkan pencapaian luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, KPK telah menangani sebanyak 597 kasus korupsi yang melibatkan berbagai sektor penting seperti hukum, kesehatan, dan infrastruktur.
"Kami tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga berusaha memberikan efek jera. Salah satu cara yang kami lakukan adalah dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan aset negara," jelas Nawawi saat acara puncak Hakordia di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kurun waktu tersebut, KPK berhasil mengembalikan aset negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah. "Total pengembalian aset kepada negara hingga saat ini mencapai Rp2.490.470.167.594," tambahnya. Khusus untuk tahun 2024, pengembalian aset tercatat sebesar Rp677.593.085.56.
Acara Hakordia kali ini mengusung tema 'Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju', sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia Emas pada tahun 2045. Peringatan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai dalam memerangi korupsi.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga memamerkan dan melelang barang rampasan dari para pelaku korupsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Budi Gunawan, menambah semarak acara ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dengan semangat dan kerja keras, KPK terus berupaya untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, mengajak semua pihak untuk bersatu dalam perjuangan ini.