Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan dibuka secara transparan kepada publik. Hasto sendiri tengah terjerat dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Ya, sesuai prosedur, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," ungkap Setyo saat berada di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA :
Hasto Kristiyanto mau bongkar korupsi pejabat negara, begini respons tegas Istana
Walaupun Setyo tidak ingin mengulas lebih dalam mengenai operasi penggeledahan tersebut, ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu," tambahnya.
Pada Selasa (7/1), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi kediaman Hasto, yaitu di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat. Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di Jakarta Selatan selesai sekitar pukul 24.00 WIB dan sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," jelas Tessa.
BACA JUGA :
Sudah jadi tersangka kasus suap tapi Hasto Kristiyanto belum ditahan, begini penjelasan KPK
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Pertama, ia diduga terlibat dalam suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK, " ucapnya.
Setyo juga menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meskipun kasus ini telah berjalan selama lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka)? Ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru KPK dalam mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.