1. Home
  2. ยป
  3. Serius
31 Agustus 2021 08:35

KPK tetapkan Bupati Probolinggo sebagai tersangka jual beli jabatan

KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya adalah Bupati Probolinggo dan sang suami. Hapsari Afdilla

Brilio.net - Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bersama sang suami Hasan Aminuddin, dan 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur 2021.

Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Sedangkan suaminya yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo pada 2003-2008 dan 2008-2013.

BACA JUGA :
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta


foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberian kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im. Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

BACA JUGA :
Juliari Batubara minta dibebaskan, ini sentilan Marshel Widianto

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," terang Alex.

Sebagai pihak penerima suap selain Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, ada Doddy Kurniawan selaku ASN Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku ASN Camat Paiton.

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Sumarto dan kawan-kawan sebagai pihak penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak penerima suap, yakni Putri Tantriana dan kawan-kawan akan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku perwakilan dari KPK, Alex menyesalkan terjadinya praktek jual beli jabatan di tingkat desa secara massal. Hal tersebut mengecewakan masyarakat yang berkeinginan memiliki pemimpin desa yang amanah dan mementingkan kepentingan rakyat.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata dia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags