Brilio.net - Kasus dugaan plagiarisme yang melibatkan dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan yang menuduh adanya penyalinan dari karya sejarawan ternama, Peter Carey. Dugaan ini mencuat pertama kali melalui sebuah unggahan di media sosial X pada awal November 2024.
Tuduhan tersebut mengungkap adanya plagiarisme terstruktur yang melibatkan buku karya dosen dari Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan akademisi dan masyarakat luas, terutama mengingat UGM adalah salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia yang dikenal dengan kualitas dan integritas akademiknya.
BACA JUGA :
Cara daftar LPDP 2024, pahami prosedur pengajuan, syarat, dokumen dan seleksi yang harus dipenuhi
Unggahan tersebut menuding para dosen telah menyalin secara langsung sejumlah konten dari buku Kuasa Ramalan yang ditulis oleh Peter Carey dan diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada tahun 2012. Kasus ini menarik perhatian lebih lanjut setelah pihak KPG menyatakan telah menerima laporan dari Peter Carey tentang dugaan plagiarisme ini sejak awal tahun 2020. Meskipun pihak UGM telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelidiki kasus ini, publik tetap mempertanyakan tindakan tegas dan konsekuensi yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etika akademis yang serius tersebut.
Dugaan plagiarisme ini menjadi cerminan dari pentingnya integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi. Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi individu yang terlibat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait kredibilitas institusi. Banyak pihak yang berharap agar UGM mengambil langkah tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga nama baik perguruan tinggi tersebut. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (5/11), berikut adalah kronologi lengkap terkait dugaan plagiarisme dosen UGM ini.
Kronologi kasus dugaan plagiarisme dosen UGM.
BACA JUGA :
Penerima LPDP di luar negeri wajib pulang ke Indonesia, pahami aturannya
foto: freepik.com
Kasus ini mencuat pada 2 November 2024, ketika akun X @_bje milik Bernando J. Sujibto mengungkapkan adanya dugaan plagiarisme dalam dua buku karya para dosen dari Departemen Sejarah FIB UGM. Bernando menyebutkan bahwa buku tersebut diduga menjiplak secara langsung bab 6 dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, yang diterbitkan oleh KPG pada tahun 2012. Bernando menyertakan tangkapan layar dari akun Facebook Peter Carey, di mana Carey sendiri mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan plagiarisme terstruktur dan masif ini.
Dua buku yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI serta Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik. Dalam pernyataan resmi dari Pax Benedanto, General Manager Publishing di Gramedia, pihak KPG menyebutkan bahwa pada Januari 2020, Peter Carey secara resmi melaporkan adanya dugaan plagiarisme kepada KPG. Menanggapi laporan tersebut, pihak KPG kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua buku tersebut.
Hasil pemeriksaan KPG menunjukkan adanya kutipan-kutipan panjang yang diambil secara verbatim dari buku Kuasa Ramalan pada cetakan pertama dan kedua buku Madiun: Sejarah Politik & Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV hingga Awal Abad XXI yang terbit pada September 2017 dan Juni 2018, serta buku Raden Rangga Prawiradirja II, Bupati Madiun, 1796-1811 cetakan pertama, yang diterbitkan pada November 2018. Namun, kutipan-kutipan tersebut sudah tidak ditemukan dalam cetakan ketiga dari kedua buku yang dimaksud.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.
foto: Instagram/@fakhri_potret
Sebagai respons atas temuan tersebut, KPG mengundang berbagai pihak terkait untuk mengadakan pertemuan di kantor KPG pada 7 Februari 2020. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan KPG, Peter Carey beserta dua penasihat hukumnya, perwakilan dari Fakultas Ilmu Budaya UGM, dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo. Dalam pertemuan tersebut, pihak Fakultas Ilmu Budaya UGM menyatakan bahwa cetakan pertama dan kedua buku Madiun serta cetakan pertama buku Raden Rangga sebenarnya merupakan dummy atau contoh, meskipun keterangan "dummy" tidak tercantum pada sampul dan isi buku.
Atas dasar klarifikasi tersebut, KPG meminta kepada FIB UGM dan tim penulis buku untuk meminta Pemerintah Daerah Madiun menarik serta menghancurkan cetakan pertama dan kedua dari buku Madiun serta cetakan pertama buku Raden Rangga agar tidak beredar di masyarakat. Selanjutnya, pada 11 Maret 2020, Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM mengonfirmasi bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, yang kemudian melakukan penarikan atas buku-buku yang terindikasi memuat konten plagiarisme tersebut.
Meski sudah ada penarikan, KPG dan Peter Carey masih menanti tindakan lebih lanjut dari pihak UGM terkait konsekuensi etis dan akademis atas dugaan plagiarisme ini. Benedanto menyatakan bahwa sejauh ini, KPG maupun Peter Carey belum mendapat kepastian mengenai sanksi atau konsekuensi akademik dari Senat FIB UGM untuk para dosen yang terlibat dalam penulisan buku tersebut.
Reaksi dan tindakan lanjutan dari UGM.
foto: X/@naufilist
Para penulis dari buku yang diduga memuat konten plagiarisme ini adalah beberapa dosen dari Departemen Sejarah FIB UGM, yaitu Sri Margana, Abdul Wahid, Agus Suwignyo, Bahauddin, dan Uji Nugroho Winardi. Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM, Setiadi, merespons kasus ini dengan membentuk tim khusus untuk mendalami tuduhan plagiarisme ini lebih lanjut. Setiadi menyatakan bahwa tim tersebut akan melakukan investigasi menyeluruh dan berjanji untuk menyampaikan hasilnya kepada publik secepat mungkin.
Kasus dugaan plagiarisme ini menimbulkan harapan besar di kalangan publik bahwa pihak universitas akan mengambil langkah yang adil dan bijaksana untuk menegakkan etika akademik dan memberikan sanksi yang sesuai bila terbukti ada pelanggaran. Banyak yang berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan, guna memulihkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan yang bersangkutan serta menjaga integritas ilmiah dan profesionalisme akademik di Indonesia.