1. Home
  2. »
  3. Serius
10 Agustus 2021 20:44

Kronologi kasus penyuntikan vaksin kosong, satu nakes jadi tersangka

Peristiwa tersebut diketahui saat orangtua siswa merekam anaknya berinisial BLP dengan kamera ponsel saat sedang disuntik vaksin Covid-19 Suhairi
Merdeka.com dan Liputan6.com

Brilio.net - Baru-baru ini terjadi kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara yang bikin heboh media sosial. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakut, Selasa (10/8). Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan vaksinator berinisial EO sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut diketahui saat orangtua siswa merekam anaknya berinisial BLP dengan kamera ponsel saat sedang disuntik vaksin Covid-19. Belakangan diketahui, tidak ada cairan vaksin di dalam suntikan yang ditusukkan ke lengan anaknya alias kosong. melihat kembali rekaman saat dirinya divaksinasi dan diunggah di media sosial. Video tersebut memperlihatkan bahwa proses vaksinasi BLP merupakan vaksin kosong.

BACA JUGA :
Demi pandemi terkendali, vaksinasi nasional terus diakselerasi


"Orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri yang memvideokan," ujar Yusri.

Atas kejadian itu, orangtua penerima vaksin melaporkan kepada penanggung jawab dari pihak yayasan yang menyelenggarkan Vaksin Bersama. Hasil penyelidikan internal, vaksinator mengakui kesalahanya.

"Pada saat itu kemudian dicek dan memang diakui itu tidak ada isinya," ucap dia.

BACA JUGA :
Momen Menteri Airlangga dicubit istri saat vaksin, curi perhatian

Yusri menerangkan, BLP telah disuntik ulang. Sementara, Satreskrim Polres Metro Jakut mengusut dugaan pemberian vaksin kosong itu.

"Silakukan vaksin kembali ke saudara BLP ini, kemudian teman-teman Reserse Polres Metro Jakut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudari EO yang merupakan tenaga kesehatan saat lakukan peyuntikan sesuai video viral tersebut," ucap dia.

Pada kasus ini, penyidik juga menyita berberapa barang bukti antara lain satu buah botol vial dan suntik serta alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi masyarakat.

Dikutip brilio.net dari Merdeka,Selasa (10/8) EO telah mengakui bahwa ia telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Ia mengaku, hal itu terjadi karena kelalaiannya saat melakukan vaksinasi. Walaupun diakui sebagai kelalaian, EO masih terjerat sebagai tersangka dengan Undang-undang Wabah dan Penyakit Menular.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujar Yusri dikutip dari Merdeka.

Dengan Undang-undang tersebut, EO akan diancam dengan hukuman satu tahun penjara. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menganggap bahwa kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara tersebut murni kelalaian vaksinator.

Oleh karena itu, menurut Nadia, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus hubungan kerja dengan EO yang diketahui sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara. Nadia menegaskan bahwa EO tidak boleh lagi menjadi menjadi vaksinator setelah kejadian vaksin kosong ini.

EO juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang anaknya disuntikkan vaksin kosong. Dia mengakui tak ada maksud berniat jahat. Dia mengaku masalah ini murni sebuah kelalaian.

"Saya mohon maaf kepada keluarga dan orang tua, kepada anak, yang telah saya vaksin, saya tidak ada niat apa-apa. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ujar EO dikutip dari laman Merdeka, Selasa (10/8).

Dia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa diresahkan atas insiden kelalaiannya itu.

"Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah merasa diresahkan atas kejadian ini," ujarnya.

Usai menjadi tersangka, EO pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalankan, tetapi saya mohon maaf," ucapnya.

EO selaku vaksinator sempat menyebut kalau pada hari itu dirinya telah menyuntikan vaksin kepada 599 orang, sehingga membuatnya kurang fokus dan lalai.

"Hari itu vaksin 599 orang saya mohon maaf," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Pihaknya masih mendalami terkait motif termasuk faktor kelalaian yang dialami EO.

"Jelas ya, jadi kelalaian jadi memang dari awal yang bersangkutan hari itu telah memvaksin sebanyak 599 orang jadi dia merasa lalai. Tapi kami masih mendalami terus," ujar Yusri.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags