Brilio.net - Pada Selasa (9/5) telah terselenggara sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada sidang tersebut, sang ketua hakim memutuskan vonis dua tahun penjara dengan pasal 156 A. Usai sidang pembacaan vonis diketok palu, pihak kuasa hukum Ahok pun mengajukan banding.
Ditemui usai sidang pembacaan vonis Ahok, tim kuasa hukum Ahok pun memberikan klarifikasinya. Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengungkapkan, "Majelis Hakim mengakui dalam pleidoi bahwa tidak ada bukti penistaan agama dan bukti tersebut bisa diterima," ungkapnya di luar Gedung Pertanian.
BACA JUGA :
Di sel mana Ahok ditahan, ini jawaban Karutan Cipinang
Tim kuasa hukum pun dapat menilai ada kontradiksi dari putusan majelis hakim. "Majelis Hakim menilai Ahok kooperatif, sopan, dan selalu menghadiri persidangan. Lalu apa alasannya kok ditahan? Apakah Ahok akan mangkir?," tambah Tommy.
Tommy pun menilai keputusan vonis kasus penistaan agama ini sangat terpengaruh dengan aksi massa beberapa waktu lalu. "Jelas sangat berpengaruh, ada politicking dalam kasus putusan Ahok."