Brilio.net - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar Selasa (18/6) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kedua ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan dari pihak terkait seperti Bawaslu dan tim Jokowi-Ma'ruf.
Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres, KPU menanggapi dalil dari kubu Prabowo-Sandi atas tuduhan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM). Ali Nurdin selaku tim kuasa hukum dari KPU menyebut bukti-bukti yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat administrasi. Salah satu bukti yang disinggung adalah link berita yang dianggap kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa ini disebut pemohon, terdapat indikasi kecurangan.
Ali menegaskan bahwa link berita daring yang dijadikan bukti dalam sengketa tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun aturan yang dimaksud merujuk pada Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang tata beracara dalam PHPU Pilpres, alat bukti baik berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon di MK yang brilio.net kutip dari liputan6, Selasa (18/6).
Atas dasar hukum itu ia meminta mahkamah tidak menerima bukti link berita tersebut sebagai acuan memeriksa ada tidaknya kecurangan TSM oleh termohon.
"Alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yakni hanya print out berita online. Bukti link pemohon bukan alat bukti berupa surat atau tulisan," ujar Ali.