Brilio.net - Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan terus membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai bentuk perlawanan, bersama kuasa hukumnya Pegi mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa barat. Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6).
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 22 pengacara turun tangan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan optimis bisa menang dan membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah. Pihaknya menilai bukti yang saat ini dimiliki oleh Polda Jawa Barat dibilang sangat lemah.
BACA JUGA :
Dilaporkan ke Propam Polri soal postingan yang hilang, Polda Jabar akui sita akun FB Pegi Setiawan
"Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita," kata Sugianti di Bandung, Senin, (24/6/2024).
"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," lanjutnya.
BACA JUGA :
Ngaku diintimidasi dalam kasus Vina Cirebon, polisi tunjukkan bukti Saka Tatal berbohong
Namun, Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat batal menghadiri sidang praperadilan tersebut. Karena itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu. Meski demikian, Hakim Eman Sulaeman mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar. Apabila tidak hadir pada hari yang ditentukan, maka sidang praperadilan akan tetap dilangsungkan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang dikutip dari liputan6.com pada Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui alasan tidak hadirnya pihak Polda Jawa Barat tersebut. Padahal menurutnya surat panggilan dari sidang tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Jabar.
"Ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya), alasan tidak hadir saya tidak tahu," kata Dalyusra di PN Bandung.
Atas ketidak hadiran tersebut, Kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan kekecewaannya. Dalam hal ini dia mengatakan bahwa pihak Polda Jabar menunjukkan sikap yang tidak profesional. Menurutnya, kalau memang bukti untuk menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka lemah, tinggal akui secara terbuka.
"Kami menganggap mereka tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21. Kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," katanya.
Diketahui sidang praperadilan rencananya akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Pada saat itu, pihak PN Bandung tidak akan menunggu kehadiran Polda Jabar. Bilapun tidak hadir, maka perkara akan tetap dilanjutkan.