1. Home
  2. »
  3. Serius
7 Februari 2017 17:29

Kubu Ahok sebut saksi nelayan dari Kepulauan Seribu tak memberatkan

Warga Kepulauan Seribu biasa-biasa saja mendengarkan pidato Ahok. Syifa Fauziah

Brilio.net - Sidang kasus lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan menghadirkan dua dari tiga saksi. Keduanya adalah nelayan dari Kepulauan Seribu bernama Jaenudin dan Sahdudin.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan keterangan dari kedua nelayan tersebut tidak memberatkan kliennya. Saksi pertama menyebutkan respons warga Kepulauan Seribu biasa-biasa saja mendengarkan pidato Ahok.

BACA JUGA :
4 Model batik Ahok selama jalani sidang penistaan agama


"Kedua, pertanyaan menarik yang diajukan ke saksi, ada tidak orang yang kecewa? Dijawab tidak," ujarnya kepada wartawan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Bahkan, kata Wayan, saksi menyebutkan, saat Ahok berpidato warga pun bertepuk tangan dan bergembira. Maka dari itu, pengacara pun tak banyak bertanya pada dua saksi nelayan tersebut. Dia justru curiga, kalau kasus kliennya itu dipaksakan dan Ahok sengaja didudukan pada posisi seolah bersalah telah menistakan agama.

"Kami di sini nyatalah yang terjadi ke Pak Ahok ini benar-benar sebuah skenario besar untuk mendudukkan mereka di tempat itu. Tak fair ini, betul proses ini ada tekanan" tuturnya.

BACA JUGA :
5 Peristiwa politik Indonesia paling menyita perhatian di 2016

Sedang terkait saksi ketiga, yakni ahli digital forensik Muh Nuh, kata Wayan, juga tidak ada masalah karena hanya berbicara tentang keaslian video. Kliennya pun tak membantah soal video rekaman pidatonya itu di Kepulauan Seribu.

Saksi keempat, yakni anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid, papar Wayan, pihaknya akan mempertanyakan soal keobjektifan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terkait kasus Ahok. Sebab, belum pernah kejadian seorang ahli memberikan pendapat atas produknya sendiri.

"Kami uji keobjektifannya, saksi atau ahli itu tak boleh terlibat kepentingan. Esensi dari hukum acara itu jangan sampai ada orang yang punya kepentingan lalu menjadi ahli," jelasnya.

"Maka itu, pengacara akan meminta keterangan ahli ini (saksi ahli MUI Handan Rasyid) tidak di dengar. Tapi (direkomendasikan) carilah saksi lain," ujarnya.

Sementara itu seusai persidangan, Ahok mengungkapkan persidangan kesepuluh pada pekan depan akan bergeser ke Senin, 13 Februari. Jadwal persidangannya dimajukan karena polisi banyak yang diterjunkan untuk berjaga di TPS-TPS Pilkada DKI.

"Yang pasti minggu depan persidangan dimajukan jadi Senin karena pasukan sudah banyak berjaga di TPS," ujar Ahok.

Terkait persidangan kali ini, Ahok merasa keberatan dengan kesaksian Hamdan Rasyid yang ditunjuk sebagai saksi ahli oleh JPU. Ia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan hal tersebut.

"Untuk sidang hari ini kami memang ada keberatan soal saksi ahli, nanti dijelaskan pemasehat hukum saya," pungkasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags