Brilio.net - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar pada Jumat (21/6). Dalam sidang lanjutan ini memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jokowi-Ma'ruf. Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum dari Jokowi-Ma'ruf mengatakan pihaknya akan mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Dua saksi dan dua ahli, keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," ujar Yusril sebelum sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi yang brilio.net kutip dari Antara.
Adapun saksi yang dihadirkan bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan dosen Ilmu Hukum UIA Heru Widodo.
Yusril menghadirkan dua saksi ahli untuk mengkaji aspek-aspek pidana dari apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ahli juga akan memaparkan kewenangan pidana yang dimiliki lembaga seperti Bawaslu, polisi, kejaksaan, dan pengadilan pidana.
"Ahli kedua akan lebih menguraikan masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukannya," jelas Yusril.
Yusril mengatakan saksi yang dihadirkan terkait dengan rekapitulasi nasional Pemilu.