Brilio.net - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini masih berlangsung. Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi pun kini sedang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Untuk bisa dikalatan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah di atur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono di laman Setkab seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Selasa (4/2).
BACA JUGA :
Tenaga honorer dihapus, begini isi kesepakatan DPR dan pemerintah
foto: liputan6.com
BACA JUGA :
10 Jawaban lucu panitia untuk peserta CPNS 2019 yang tak lulus
Nilai peserta SKD lolos passing grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir), jelas dia.
Tahap pengolahan data, menurut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
foto: liputan6.com
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN, tambah dia.
Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik, tambahnya.
Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.