Brilio.net - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, mengenai aturan batas usia minimal untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan tersebut juga menuai sorotan dari masyarakat. Sebab gelagatnya hal ini memang sengaja dibuat untuk memberikan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Diketahui dia akan maju di Pilkada Jakarta November mendatang.
BACA JUGA :
MA kabulkan aturan batas usia calon Kepala Daerah, tak harus 30 tahun saat daftar
Namun, Kesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024. Dimana umur Kaesang tentu belum genap 30 tahun. Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 2025.
BACA JUGA :
11 Momen Verrell Bramasta gelar syukuran bisa lolos ke Senayan, auranya dipuji bak anggota dewan
MA mengubah ketentuan syarat minimal usia calon gubernur (Cagub) dalam Pilkada. Sebelumnya, usia minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon (paslon). Kini, usia minimal dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Karena menciptakan kegaduhan, Presiden Jokowi lantas menanggapi keputusan tersebut. Jokowi mengatakan bahwa hal ini harus ditanyakan langsung kepada Mahkamah Agung. Jika tidak, maka penting juga bagi wartawan untuk bertanya kepada yang melayangkan gugatan.
"Tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujat Jokowi dikutip dari liputan6.com pada Kamis (30/5).
Jokowi sendiri mengaku belum membawa keputusan tersebut. Dia baru hanya menerima kabar tentang MA yang mengabulkan gugatan tentang batas usia calon kepala daerah.
Beberapa pihak melayangkan kritikan
Salah satu partai politik yang getol mengkritisi putusan ini adalah Partai Nasdem. Ketua DPP Partai, Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa seharusnya putusan MA menambah klausul pengalaman. Karena hal ini menyangkut kepantasannya sebagai calon kepala daerah.
"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapakan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," kata Sugeng.
Sugeng menilai bahwa pengalaman merupakan syarat penting untuk menjadi aspek penilaian masyarakat. Nantinya pemilih bisa menentukan suara berdasarkan rekam jejak. Selain itu dia juga menyinggung bahwa putusan ini berkaitan dengan upaya mengakali aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu.
"Tetapi menurut kita, nggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.
"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psychological social-nya," lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub seharusnya dijadikan pembelajaran. "Sebagaimana NasDem, kami juga mengkritisi proses ketika MK dan MK mengeluarkan keputusan tersebut, begitu juga dengan KPU," pungkas Sugeng.