Brilio.net - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tak masalah jika BPN Prabowo-Sandiaga menolak mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK. Namun, menurutnya, Pemilu dianggap selesai pada 25 Mei bila wacana itu direalisasikan.
"Tanggal 22 (Mei) ditetapkan paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK, kalau tanggal 25 dan jam 00 itu tidak ada (gugatan), itu berarti tanggal 26 sudah ada presiden baru yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober," kata Mahfud di kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5).
Mahfud menyebut jika BPN Prabowo tetap tidak hadir atau mengakui pengumuman Pemilu 2019 pada 25 Mei, hasilnya pun tetap akan disahkan. "Misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai Pemilu. Hukumnya selesai tak ada masalah," ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.
Dia menyebut MK merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara Pemilu 2019. Lagipula, lanjut Mahfud, hanya sedikit orang saja yang tidak percaya kepada MK.
"MK dipercaya rakyat, yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit," ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya tidak akan membawa kasus dugaan kecurangan Pemilu yang telah diungkap ke publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syafi'i mengaku pihaknya tidak percaya MK dapat adil dalam mengusut kecurangan pemilu yang mereka yakini.
Senada dengan Muhammad Syafi'i, Anggota Dewan Pengarah BPN, Amien Rais juga mengatakan bahwa prediksinya akan terjadinya kecurangan benar terjadi. Ia menyebut pihaknya sengaja diarahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, menurut Amien adalah hal sia-sia jika pihak Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK karena mereka meyakini kecurangan sudah dibentuk secara sistematis. Ia pun menegaskan gerakan kedaulatan rakyat akan terus berlangsung meski memasuki puncak lebaran.
"Jauh sebelum pemilu saya pernah sampaikan blak-blakan kalau sampai terjadi kecurangan tsm (terstruktur, sistematis, dan masif) maka 02 tidak akan pernah mengakui apalagi dipaksa-paksa untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi karena itu sudah terjadi ramalan saya waktu itu," kata Amien.
BACA JUGA :
Alasan Amien Rais ganti 'people power' jadi 'kedaulatan rakyat'