Brilio.net - Polemik suksesi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perempuan dapat mencalonkan diri sebagai gubernur Yogyakarta.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Arief Hidayat. Keputusan ini dikeluarkan MK dalam putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016, Kamis (31/8). Putusan ini merevisi Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY)
BACA JUGA :
Semangat belajar di SD Wonolagi yang hanya punya 10 siswa
foto: merdeka.com
Dikutip dari laman resmi MK, Jumat (1/9) uji materill ini didukung oleh beragam profesi antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, perangkat desa, dan aktivis perempuan ketua komnas perempuan 1998. MK menyatakan bahwa rumusan pasal 18 UU DIY mengandung pembatasan terhadap perempuan dan menganggap bahwa pembatasan ini tidak boleh terjadi.
BACA JUGA :
7 Foto damainya keberagaman di syawalan Kepatihan Yogyakarta
MK menyatakan frasa pasal 18 UU DIY "yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, perempuan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur Yogyakarta.