Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU atau termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diserahkan pada 10 Juni 2019.
"Terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang dilansir dari Antara, Kamis (27/6).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Saldi dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Mahkamah berpendapat bahwa pihak terkait, yaitu pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan pihak termohon yaitu KPU telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019.
"Hal ini terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Saldi Isra.
Dilansir dari Antara, adanya putusan tersebut, maka sesungguhnya hak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu adalah seimbang, karena Mahkamah telah memberikan haknya seimbang dengan hak yang dimiliki oleh pemohon.
Mahkamah juga menyatakan sikap bahwa di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dan Peraturan MK, namun di sisi lain Mahkamah juga harus memperhatikan rasa keadilan para pihak terutama karena pesoalan teknis yang terjadi.
"Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak bisa melakukan peraturan perundang-undangan, karena adanya momentum yang dapat terkendala akibat adanya perundang-undangan secara normal," ujar Saldi.