Brilio.net - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementan, Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana UGM Yogyakarta Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Kehadiran saksi ahli dalam persidangan kali ini adalah untuk menunjukkan apakah keterangan ahli yang dihadirkan JPU selama ini benar atau tidak dan membeberkan pidato Ahok itu memenuhi unsur pidana penistaan agama ataukah tidak. Namun, dalam sidang yang ke-14 kalinya ini, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak secara tegas saksi ahli pidana yang hendak dihadirkan terdakwa Ahok tersebut.
BACA JUGA :
Teman SD Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ke-14
Sebab, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan lebih dulu saksi yang sudah diambil keterangannya dalam BAP, baru bisa dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP. "Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujar hakim di persidangan, Selasa (14/3).
Dalam persidanganterdahulu, majelis hakim juga pernah menolak kesaksian dari saksi yang dihadirkan Ahok. Kesaksian tersebut darikakak angkat Ahok yakni Andi Analta Amier.
Sebelumnya tim pengacara Ahok menyiapkan lima saksi dalam sidang kali ini. Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang ke-14 itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, yang ditolak, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, yaitu Juhri dan Ferry Lukmantara, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.
BACA JUGA :
Majelis hakim menolak kesaksian kakak angkat Ahok, ini alasannya