1. Home
  2. ยป
  3. Serius
30 Oktober 2024 13:15

Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru Supriyani, sidang kasus penganiayaan tetap berlanjut

Eksepsi ditolak, guru Supriyani pun harus menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap sang murid. Muhamad Ikhlas Alfaridzi

Brilio.net - Guru asal Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani telah menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan pada murid. Pada prosesnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito tersebut. Hal tersebut membuat persidangan dilanjutkan pada pokok perkara pada sidang ketiga Supriyani.

Selesai sidang di PN Andoolo, Selasa (29/10) lalu, Hakim Ketua Andoolo Stevie Rosano menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA :
Melibatkan ilmuwan dan akademisi, bagaimana nasib pendidikan tinggi, sains dan teknologi ke depannya?


"Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah," kata Stevie Rosano pada awak media.

foto: liputan.com

BACA JUGA :
Dipisahkan jadi kementerian sendiri, ini 6 arah kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia

Adapun eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata Stevie menjelaskan.

Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.

foto: X/@RA_Channell

Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.

"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Stevie Rosano.

Dilansir brilio.net dari ANTARA, Rabu (30/10), sidang guru honorer Supriyani akhirnya dilanjutkan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.

Banyak kerabat serta rekan-rekan guru Supriyani yang hadir memberikan dukungan terhadapnya. Rombongan pendukung guru honorer ini menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags