Brilio.net - Belum lama ini, warganet dibuat kaget dengan pengalaman penjual makanan beku yang mendapat ancaman penjara hingga denda Rp 4 miliar. Hal tersebut dikarenakan sang pedagang tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM. Kabar itu lantas menjadi perbincangan banyak orang, terutama mengenai aturan penjualan makanan beku produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penjual itu bahkan diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Rupanya saat itu banyak pelaku UMKM lain yang juga mengalami hal serupa.
Menanggapi kasus itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta timnya untuk terus membina dan mendampingi para pelaku UMKM yang belum memperoleh izin edar. Arahan ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM tersebut tetap dapat berjualan. Tak sampai di situ saja, dilansir brilio.net dari Antara pada Selasa (26/10), Menteri Teten juga melakukan diskusi dengan pihak BPOM terkait penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA :
Heboh UMKM frozen food tanpa izin BPOM terancam denda, ini 5 faktanya
"Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi (COVID-19), ini yang kita bicarakan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Itu yang saya pikir kita fasilitasi," ujar dia.
foto: pexels.com
BACA JUGA :
Menilik regulasi pendaftaran makanan di Indonesia
Dijelaskan pula, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki beragam syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk. Namun hingga saat ini, dikatakan masih banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU).
Sehingga, ia melanjutkan, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan kesepakatan dengan BPOM bahwa terdapat olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Produk tersebut adalah olahan pangan yang punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mi ayam siap saji, dimsum, dan siomay). Kementerian Koperasi dan UKM juga melahirkan nota kesepahaman dengan BPOM mengenai persyaratan untuk industri besar dan UMKM.
foto: pexels.com
"Kami udah bikin MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalo disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu," begitu penjelasan Menkop.
Sedangkan, mengenai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Menteri mengatakan, biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.
"PIRT lebih ringan dan skala daerah," imbuhnya.