Brilio.net - Usai Pilpres berlangsung, diharapkan kondisi lebih stabis dan tidak semakin memanas. Namun sayang anjuran tersebut tampak diabaikan oleh beberapa orang yang tak bertanggung jawab. Berdasarkan hasil patroli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di media sosial, ditemukan banyak sekali akun-akun yang menyebarkan narasi-narasi provokasi usai proses hitungan cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei.
Melihat kondisi tersebut, tentunya pihak kepolisian tidak tinggal diam. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (18/4) Polri melakukan dua langkah mencegah penyebaran hoaks terkait hasil pilpres, yakni tindakan preventif dan penegakan hukum. Dimana tindakan preventif akan berkoordinasi langsung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta akun tersebut diblokir.
BACA JUGA :
Polri: Konten medsos provokatif naik 40% usai ada quick count
"Apabila akun tersebut sudah berhasil diidentifikasi, penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam rangka untuk memitigasi terhadap akun-akun yang terus menyebarkan konten provokatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang dilansir dari liputan6.com, Kamis (18/4).
Sebelumnya diketahui beredar pesan berantai yang tidak diketahui secara pasti sumbernya tentang pergerakan massa, yang mirip dengan peristiwa 98. Infirmasi tersebut beredar luas di media sosial setelah sejumlah lembaga survei mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count.
"(Isu pergerakan massa mirip 98) itu hoaks. Sel akun penyebar konten-konten hoaks, provokatif, dan agitatif sedang diprofiling dan diidentifikasi pelakunya," ujarnya Dedi.
BACA JUGA :
Nama Liputan6.com dicatut penyebar berita hoaks, ini klarifikasinya
Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya langsung melalukan patroli siber begitu menemukan masifnya penyebaran konten hoaks dan provokatif di media sosial. Sejak Rabu 17 April jam 21.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi tadi, penyebaran konten hoaks dan provokatif meningkat pesat.