Brilio.net - Pelaksanaan tatanan normal baru alias new normal di Indonesia, kini sedang dijalankan. Banyak perdebatan mengenai hal ini. Sebagian mengatakan New Normal seharusnya tidak dilaksanakan sekarang ini di Indonesia, hal ini lantaran New Normal baru bisa diterapkan apabila grafik kasus Covid-19 melandai dan cenderung turun. Sementara, Indonesia belum demikian.
Ada pula yang menyebutkan, New Normal diterapkan saat ini lantaran pemerintah bingung antara kesehatan dan perekonomian. Seperti yang diketahui, selama pandemi, perekonomian negara menurun. Tak hanya Indonesia saja, negara lain juga merasakan hal serupa.
BACA JUGA :
Menristek: Mayoritas virus corona di Indonesia beda dengan tipe dunia
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) Doni Monardo merilis bahwa ada 136 kabupaten dan kota masuk kategori zona kuning.
Zona kuning adalah sebutan bagi wilayah yang hampir dapat dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19.
"Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah," kata Doni lewat siaran pers, seperti dilansir dari liputan6.com.
BACA JUGA :
Penelitian terbaru ungkap Covid-19 tak sekadar penyakit pernapasan
Karena sudah masuk zona kuning Covid-19, ucap Doni, 136 kabupaten dan kota tersebut mulai dapat menyiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
"Hal ini berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan," jelas Doni.
Sebelumnya, Doni menyebutkan mengumumkan ada 102 kabupaten dan kota berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5). Data itu tercatat di data based (GTPPC19).
Namun seiring perkembangan dan pemantauan, data teranyar merilis bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau Covid-19 berjumlah 92.