1. Home
  2. »
  3. Serius
3 Desember 2024 15:15

Meski terlibat kasus pidana, Menteri PPPA pastikan anak belum 18 tahun tetap dapat perlindungan hukum

Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk melakukan refleksi dan introspeksi. Brilio.net

Brilio.net - Kasus pembunuhan ayah dan nenek yang melibatkan anak berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Belum ada pernyataan resmi tentang motif dari pembunuhan tersebut. Pelaku melakukan aksi brutal dengan menusuk ayah dan neneknya Sabtu (30/11) dini hari. Sementara, ibunya diketahui juga jadi korban. Ibunya berhasil selamat meski dalam kondisi kritis.

Yang bikin lebih heboh, anak ini sempat kabur setelah kejadian. Tapi, nggak lama, petugas keamanan setempat langsung menyergap dan akhirnya pelaku ditangkap. Saat ini anak tersebut sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, tapi karena masih di bawah umur, pelaku tidak dipenjara. Sebagai gantinya, dia dititipkan di rumah aman milik Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA :
Abu-abu nasib guru swasta & guru agama di tengah isu tunjangan Rp 2 juta, ikut sejahtera atau merana?


Motif di balik pembunuhan ini masih misterius. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih dalam buat cari tahu alasan pasti kenapa bisa sampai terjadi. Diketahui, pelaku sudah melalakukan tes narkoba dan hasilnya negatif.

Terkait dengan kasus ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan anak tersebut mendapatkan pendampingan yang menyeluruh. Bentuk pendampingannya mencakup aspek hukum, psikologis, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Kami menyampaikan rasa prihatin kami. Sudah menjadi mandat dan tugas kami (Kemen PPPA) untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya, apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum. Kehadiran kami di sini untuk memberikan penguatan kepada anak agar bisa melalui proses ini dengan baik," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi melalui siaran pers, Minggu (1/12).

BACA JUGA :
Bagaimana seharusnya industri kerja berkontribusi ke SMK, biar nggak banyak pengangguran di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA telah melakukan pendampingan kepada AKH mulai dari proses hukum hingga pendampingan psikologis sejak awal. Kemen PPPA terus berkoordinasi memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Pendampingan dilakukan dengan mendampingi anak dalam proses memberikan keterangan dalam BAP, memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional, dan mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nanti dengan baik," ujar Menteri PPPA.

Di Polres Metro Jakarta Selatan, Menteri PPPA menyampaikan rasa sedih sekaligus belasungkawa atas kejadian yang memilukan dan membuat geger publik pada Sabtu lalu di daerah Cilandak. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKH masih dalam pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian. Di sisi lain, ibu kandung AKH yang juga menjadi korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Tadi kami memang sempat bertemu dengan AKH. Tentu sedih ya. Kami bertemu untuk memberikan penguatan dan dukungan agar AKH dapat mengikuti proses hukum dengan baik. Tentu sebagai seorang ibu, melihat kejadian ini sangat disesalkan. Untuk pertemuan dengan orangtua, dalam hal ini ibunya, karena kondisi korban masih belum stabil, sehingga belum memungkinkan untuk bertemu," jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan bahwa terkait kasus ini, Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi intens dengan pihak kepolisian serta memantau perkembangan dan proses hukum, sambil melakukan asesmen terhadap kebutuhan AKH.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, terungkap bahwa kejadian ini diduga dilakukan oleh AKH saat korban (orangtua) sedang tidur di dalam kamar. Adapun untuk korban nenek terjadi setelah AKH berpapasan saat hendak keluar dari rumah. Hal ini tergambarkan dari keterangan, barang bukti, dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya mengacu pada sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"Tentunya dalam penyidikan ini kami menjunjung tinggi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Bapas serta stakeholder terkait. Kami juga bekerja sama dengan Kemen PPPA dan APSIFOR dalam pemeriksaan anak," ucap Ade Rahmat.

Terkait penempatan sementara AKH selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan sentra milik Kementerian Sosial untuk fasilitasi rumah aman sementara.

Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk melakukan refleksi dan introspeksi, serta mengambil pembelajaran dari kasus ini. Khususnya orang tua, untuk memastikan pola pengasuhan pada anak dapat dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, membangun komunikasi hangat agar anak dan orang tua dapat bercerita, dan menghindari emosi terpendam yang dapat memicu ledakan konflik dalam keluarga. Sebagai orang tua yang memiliki anak usia remaja, para orang tua diharapkan dapat memantau dengan baik dari sisi pergaulan maupun kepribadiannya.

Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak yang berkonflik dengan hukum diharapkan tetap dapat dipenuhi hak-haknya antara lain untuk mendapatkan bantuan hukum, memperoleh pendampingan orang tua/wali atau orang yang dipercaya oleh anak, tidak dipublikasikan identitasnya, tidak memberikan label tertentu yang dapat menstigma anak dan menghalangi Anak untuk menyatu kembali dengan orang tua, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags