Mengenai ketentuan nama dan branding produk, Aqil menuturkan itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.
"Ini bagian dari edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," imbuh Aqil.
Juru Bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar, meminta maaf atas timbulnya kegelisahan terkait proses sertifikasi halal yang masih dijalani. Mengenai polemik nama Mie Gacoan, manajemen menegaskan tidak ada niat buruk dalam memilih nama produk.
Daryl menegaskan nama produk 'gacoan' mengarah pada makna kata 'jagoan', seperti yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
"Merek 'Mie Gacoan' telah tumbuh menjadi market leader, terutama di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur
kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor satu secara nasional. Di sinilah makna kata Gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna 'jagoan', dan bukan berarti 'taruhan'," jelas Daryl, dikutip brilio.net dari Antara.
Derly menjelaskan konsep utama yang diusung Mie Gacoan adalah santapan modern dengan harga terjangkau. Kepuasan konsumen dengan mengedepankan inovasi menjadi orientasi utama produk Mie Gacoan.
"Rasanya tidak mungkin menjadikan tempat kami sebagai ruang untuk melakukan taruhan karena murah itu. Justru kami ingin menghadirkan tempat bersantap mie bagi pelajar dan mahasiswa agar tetap produktif dan eksis," ujarnya.
Pihak Mie Gacoan menyadari sertifikasi halal sangat penting, sehingga Mie Gacoan akan terus berusaha agar proses tersebut berjalan sesuai harapan. Mengenai bahan baku, Daryl mengungkapkan selalu mengedepankan aspek halal dan higienis.
"Tidak ada niatan sama sekali dari kami untuk menghilangkan kepercayaan dan keyakinan dari konsumen yang selama ini sudah setia menyantap bersama rekan dan keluarga di Mie Gacoan," pungkas Daryl.