Brilio.net - Kasus pembunuhan keji yang menewaskan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 lalu menyita perhatian publik. Setelah delapan tahun belum selesai, kepolisian akhirnya berhasil menangkap Pegi Setiawan, daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama buro. Sosok Pegi sendiri disebut sebagai dalang dari pembunuhan tersebut.
Namun kasus ini masih banyak kejanggalan, apalagi pihak Polda Jabar menghapus dua dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina. Kasus ini juga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal penanganan kasus secara transparan dan tuntas.
BACA JUGA :
Tak kunjung diperlihatkan, Hotman Paris ikut pertanyakan motor Pegi Setiawan yang disita 2016 silam
"Saya sudah menyampaikan agar kasus tersebut betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, kalau ada ya," jelas Jokowi di sela kunjungannya di Pasar Lawang Agung Musi Rawas Sumatera Selatan, dikutip brilio.net dari Antara pada Jumat (31/5).
foto: Instagram/@fokus.indosiar
BACA JUGA :
Polda Jabar hapus 2 nama DPO kasus Vina Cirebon, Mabes Polri beberkan alasannya
Sebelumnya, pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, meminta Presiden Joko Widodo dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan untuk mengawasi proses pengusutan kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan setelah melihat adanya kejanggalan di balik dihapuskan dua nama DPO dalam kasus ini. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata dia kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Hotman menjelaskan, pihak keluarga Vina menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia kemudian menyoroti hilangnya dua pelaku yang masuk ke dalam DPO. Hotman mempertanyakan dasar kepolisian menilai kedua DPO fiktif.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.
Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.
foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
"7 Pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.
Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu. Hotman menerangkan dalam surat tersebut dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," katanya.
Atas alasan tersebut, keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif.
"Terlalu cepat pernyataan itu kalau belum tertangkap kami bisa memaklumi tapi kalau fiktif terlalu cepat," jelasnya dia.
Mendengar Presiden Jokowi menanggapi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kartini sebagai orang tua Pegi Setiawan yang dituduh menjadi otak pembunuhan memberi respons. Ia mengaku senang dengan tanggapan yang disampaikan Jokowi untuk mengawal kasus secara transparan.
foto: Liputan6.com/Panji Prayitno
"Saya merasa senang karena Presiden Jokowi mau merespons kasus ini harapan saya semoga Pak Jokowi mau membantu keluarga yang tidak mampu ini. Membebaskan anak saya dari semua tuduhan ini," kata Kartini, dikutip dari Liputan6.com.
Kartini meyakinkan Jokowi bahwa anaknya tidak bersalah. Saat itu, anaknya tengah bekerja bersama ayahnya di Bandung. Ia menyebutkan, Pegi merupakan tulang punggung keluarga yang membantu membiayai sekolah adik-adiknya. Dengan usaha kerasnya, Pegi mampu membiayai sekolah adiknya hingga tamat SMK.
"Pegi tidak bersalah. Pegi adalah tulang punggung kami jadi saya mohon kepada pak Jokowi untuk membebaskan anak saya karena saya orang tidak mampu tidak mengerti apa-apa," ujar Kartini.
Kartini juga menegaskan bahwa Pegi bukan bagian dari DPO yang dirilis Polda Jabar. Pegi tidak mengubah identitas sejak bekerja hingga saat ini.