Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Mulanya, hakim meminta Richard untuk berdiri saat dibacakan vonisnya. Richard pun berdiri dengan tegang. Kemudian, setelah hakim membacakan vonis hukuman, Bharada E langsung tertunduk. Saat itu, terlihat Bharada E tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis yang dibacakan.
BACA JUGA :
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, ini alasan yang memberatkan dan meringankan putusan
foto: liputan6.com
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam sidang, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (15/2).
BACA JUGA :
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa