Brilio.net - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Mulanya, hakim meminta Richard untuk berdiri saat dibacakan vonisnya. Richard pun berdiri dengan tegang. Kemudian, setelah hakim membacakan vonis hukuman, Bharada E langsung tertunduk. Saat itu, terlihat Bharada E tak kuasa menahan tangis ketika mendengar vonis yang dibacakan.
BACA JUGA :
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, ini alasan yang memberatkan dan meringankan putusan
foto: liputan6.com
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim dalam sidang, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (15/2).
BACA JUGA :
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa
Momen haru tersebut disambut riuh pendukung pria kelahiran Mei 1998 itu. Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhi hukuman 12 tahun penjara. Bharada E diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
foto: liputan6.com
Keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Dalam pertimbangannya, Richard Eliezer dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Pasalnya, kejujuran Richard Eliezer membuat kasus pembunuhan Brigadir J jadi gamblang.
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer.
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," lanjut hakim.
Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim mengungkapkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga, terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo. Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.