Brilio.net - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Pemerintah mengimbau pada sebelum atau sesudah waktu yang telah ditetapkan, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan sampai ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak.
BACA JUGA :
Resmi, pemerintah larang mudik Lebaran 2021
Meski begitu, Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan bahwa cuti Lebaran satu hari tetap diadakan, serta bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan. "Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring, Jumat (26/3/2021).
Dilansir brilio.net dari antaranews.com pada Jumat (26/3) bantuan sosial ini tetap dilaksanakan meski mudik Lebaran 2021 ditiadakan. Nantinya, pemberian bantuan sosial anak disalurkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA :
Pemerintah bakal pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen
foto: Instagram/@kemensosri
"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," jelas Muhadjir Effendy.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menegaskan bahwa bantuan sosial pada Idul Fitri 2021 tetap disalurkan dan rencananya akan diserahkan pada awal Mei 2021 mendatang.
Sementara itu, bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Risma memperkirakan akan turun di akhir minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei."Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma.