Brilio.net - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir tidak setuju jika ada pihak yang melakukan mobilisasi massa untuk menyikapi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 22 Mei 2019. Menurutnya Pemilu 2019 seharusnya sudah selesai dan tidak perlu dibumbui dengan hal-hal yang tidak berguna bagi masyarakat.
"Tidak perlu mobilisasi massa. Kasihan rakyat yang setahun ini sudah mengerahkan pikiran dan tenaganya. Insya Allah semua berjalan baik," kata Haedar Nashir ketika ditemui usai peletakan batu pertama pembangunan gedung 31 lantai Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (23/4).
Ia juga mengimbau elite politik yang ikut dalam pemilu segera menyelesaikan persoalan melalui proses hukum yang ada. Sehingga tidak perlu mengerahkan massa. Demikian seperti dikutip brilio.net dari Antara.
"Amien (Rais) dan para reformis, ketika amandemen UUD 1945, mereka pelopor Indonesia menjadi negara hukum. Oleh karena itu, saya percaya semua elite bangsa dan negara muaranya menyelesaikan masalah pada proses hukum," ujarnya.
Menurut Haedar Nashir, kemajuan bangsa Indonesia jauh di atas kepentingan apapun sehingga diharapkan dapat mengajak masyarakat menebar pesan bahwa setelah pemungutan suara kembali bekerja, produktif, bersatu dan menatap masa depan untuk Indonesia lebih baik lagi.
Organisasinya, kata dia, sudah mengirimkan edaran untuk warga Muhammadiyah agar menjadi warga negara berteladan baik bagi masyarakat sekitar.
"Pemilu sudah selesai, mari berjabat tangan kembali, lalu kita terima hasilnya dengan jiwa besar," katanya.
Bagi yang menang dalam kontestasi pemilu, Haedar meminta untuk tetap rendah hati dan menunaikan amanah dengan baik, sedangkan bagi yang belum memperoleh mandat harus berjiwa besar dan bekerja untuk bangsa.
Sekadar diketahui, sebelumnya berembus kabar akan ada aksi massa pasca Pilpres 2019. Seruan tersebut sempat dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, ketika mengikuti aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).
BACA JUGA :
Kasus vlog idiot, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara