1. Home
  2. »
  3. Serius
14 Mei 2020 13:00

MUI keluarkan fatwa salat Idul Fitri saat masa corona, ini panduannya

Salat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah Aliftya Amarilisya

Brilio.net - Bersamaan dengan merebaknya pandemi virus corona di Indonesia pada bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri 2020. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menyarankan kepada masyarakat agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin seperti dikutip brilio.net dari Merdeka, Kamis (14/5).

BACA JUGA :
Kisah ibu cari pinjaman Rp 20 ribu lewat grup Facebook buat beli beras


Lebih jauh, pihaknya lalu menjelaskan jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di rumah, maka ketentuannya, yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan rincian satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

Namun, jika salat tersebut dilaksanakan sendiri, maka ketentuannya tetap berniat melaksanakan salat Idul Fitri secara sendiri. Lalu, dilaksanakan dengan bacaan pelan.

"Tidak ada khotbah," kata dia.

BACA JUGA :
Twitter beri peluang bagi karyawannya bekerja di rumah seumur hidup

Sementara itu, apabila berada di kawasan dengan kasus Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal mendatang, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang atau masjid atau musala atau tempat lain," terangnya.

foto: merdeka.com

"Salat dimulai dengan menyeru 'ash-shalta jmi'ah', (salat berjemaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri," kata Hasanuddin.

Pihaknya lalu menambahkan bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjemaah maupun secara sendiri.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags