1. Home
  2. »
  3. Serius
23 April 2020 22:46

Mulai 24 April, angkutan umum & kendaraan pribadi dilarang melintas

Ada pengecualian bagi kendaraan angkutan logistik. Shofia Nida
foto: pixabay

Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2020 pada 21 April kemarin. Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020. Keputusan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (23/4), juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, transportasi umum dan pribadi dilarang melintas mulai 24 April 2020. Namun, tak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol.

BACA JUGA :
Ketahuan mudik, ini yang akan dilakukan polisi pada warga


"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta.

Penyekatan jalan serta pembatasan kendaraan, menurutnya telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.

"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," jelas Adita. "Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat."

BACA JUGA :
Kereta api tak beroperasi mulai 24 April, ini cara batalkan tiket

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags