Brilio.net - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan. Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
BACA JUGA :
Kurikulum 2022 hapuskan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa bagi siswa SMA
"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," ujar Nadiem Makarim.
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
BACA JUGA :
Tangis pilu guru honorer curhat digaji cuma Rp 100 ribu per bulan
foto: YouTube/KEMENDIKBUD RI
Sebelumnya, Nadiem juga menyebutkan jika penulisan skripsi tidak lagi relevan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4. Pasalnya, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menunjukkan kemampuan mahasiswa dari program studinya selain menulis skripsi.
Sebagai pengganti skripsi, mahasiswa bisa membuat proyek-proyek atau prototipe atau sejenis. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya," kata Nadiem.
Meski begitu, Nadiem mengatakan yang berhak memutuskan mahasiswa membuat skripsi atau tidak adalah perguruan tinggi, bukan Kementerian Pendidikan. Kemendikbud, kata Nadiem, hanya memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memilih mana yang lebih diperlukan bergantung standar kelulusan masing-masing kampus.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan jika aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa jenjang D4 dan S1. Sedangkan untuk mahasiswa jenjang S2 masih wajib menulis tesis dan mahasiswa S3 menulis disertasi.
foto: YouTube/KEMENDIKBUD RI
Melansir dari peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut aturan terbaru mengenai tugas akhir mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang tertuang pada pasal 18 ayat (9) :
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.