1. Home
  2. »
  3. Serius
6 September 2019 19:13

Naik pitam karena dipoliandri, Ujang tebas tangan suami baru istrinya

Istrinya sempat mengutarakan keinginan untuk menikah lagi. Nur Luthfiana Hardian
foto: Merdeka.com/Aksara Bebey

Brilio.net - Pria yang diketahui bernama Ujang Kamil tega menebas tangan suami baru istrinya. Ujang sangat marah saat mengetahui ia sudah dipoliandri oleh istrinya sendiri. Rumah tangga yang telah ia bina dengan sang istri selama 14 tahun harus goyang karena faktor ekonomi.

Istri Ujang ternyata telah menikah siri dengan pria bernama Cece Carmadi. Saat mengetahui hal itu, Ujang kemudian membacok Cece di sebuah gang Jalan Sukabakti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Minggu (4/8). Akibat tebasan golok Ujang, tangan Cece terluka parah.

"Peristiwa ini dipicu masalah rumah tangga. Istri Ujang menikah lagi setelah tiga bulan pisah ranjang," kata Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin, di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, dilansir brilio.net dari merdeka.com pada (6/9).

"Istri Ujang mengaku menikah lagi karena tidak pernah dibiayai. Keduanya belum cerai, tapi istrinya menikah siri dengan korban," imbuh Asep lagi.

Di tempat yang sama, Ujang mengaku gelap mata karena perasaannya campur aduk, antara marah, cemburu dan kecewa dengan apa yang dilakukan istrinya. Niatnya untuk melakukan dialog tidak berjalan baik karena tersulut emosi.

"Tadinya saya ingin ngobrol baik-baik, tapi kepancing emosi saja," kata Ujang.

Ia mengakui hubungannya dengan sang istri memburuk setelah biaya rumah tangga tak bisa ia cukupi. Penghasilannya sebagai pekerja serabutan pun terganggu karena belum mendapatkan tawaran kerja.

"Awal persoalan sama istri ya karena itu (ekonomi). Saya kerja buruh harian lepas. Kebutuhan untuk membiayai istri dan dua anak saya ga cukup," ucap Ujang.

Sebelumnya, istrinya sempat mengutarakan keinginan untuk menikah lagi. Namun ia tidak menyangka permintaan itu direalisasikan setelah mendapat kabar istrinya sudah menikah lagi secara paksa.

Atas perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 35 KUHPidana tentang penganiayaan dan ditahan di Mapolsek Kiaracondong.

BACA JUGA :
Pembantaian satu keluarga di Kupang, pelakunya masih misterius


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags