Brilio.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menyiapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Nomor ini rencananya akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (29/4), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Salah satunya adalah nomor tunggal panggilan darurat ini.
BACA JUGA: Ganti talenan dengan perut, aksi chef China ini bikin kamu melongo
Ia menjelaskan, salah satu tujuan nomor tunggal panggilan darurat itu adalah untuk menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadam kebakaran 113. Nomor-nomor darurat tersebut akan dimasukan ke dalam nomor tunggal 112 agar memudahkan masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat.
Selain itu, Mendagri menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program layanan nomor tunggal pangilan darurat ini. Ia mengingatkan, kebijakan penetapan layanan nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus melaksanakannya," katanya.
Diharapkan mulai tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit layanan nomor tunggal panggilan darurat ini secara mandiri.
BACA JUGA :
14 Tips pertolongan pertama dalam kondisi darurat, catat!