Penyidik Polda Metro Jaya baru saja mengambil langkah tegas dengan menahan artis terkenal Nikita Mirzani dan asistennya yang dikenal dengan inisial IM. Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dokter Reza Gladys. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penahanan ini baru dilakukan setelah sebelumnya mereka diumumkan sebagai tersangka. "Penyidik memiliki bukti yang cukup, termasuk beberapa alat bukti dan barang bukti yang relevan," ungkapnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan, begini respons datar Vadel Badjideh
Beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup sembilan dokumen dan surat, serta barang bukti digital seperti flashdisk dan handphone. "Kami juga melakukan ekstraksi barang digital dan pengambilan keterangan dari lima ahli," tambah Ade.
Hingga saat ini, total ada 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan, dan semua kesaksian tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu dari Laura Meizani, alias Lolly. "Proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka telah dilakukan, dan sore ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," jelasnya.
Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
BACA JUGA :
Nikita Mirzani ungkap rasa canggung saat bertemu Lolly setelah setahun tak jumpa
Nikita Mirzani (foto: M. Altaf Jauhar)
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kedua, Pasal 368 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan hukuman maksimal 9 tahun. Dan yang terakhir, ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, seperti yang diungkapkan Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 20 Februari 2025.