Brilio.net - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah menindak tiga anggota polisi yang kedapatan pamer kemewahan di media sosial.
"Ada beberapa. Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) yang dilansir dari merdeka.com, Senin (25/11).
BACA JUGA :
Tilang pemotor, alasan polisi malah beri kue ini bikin haru
Argo mengatakan, penindakan dilakukan sebelum Kapolri Jendral Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.
"Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita lakukan tindakan disiplin," jelas dia.
Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.
BACA JUGA :
Viral, aksi heroik Kapolsek mohon ke massa demi selamatkan warga
"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya," tandas Argo.