Brilio.net - Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan kukuh membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu ia sampaikan saat kemunculan pertamanya lewat konferensi pers Polda Jabar. Banyak keterangan yang juga menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus kriminal tersebut, termasuk teman dan keluarga.
Karena itu lewat kuasa hukumnya, Nicko Kilykily, Pegi bakal mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Nicko mengatakan bahwa ia akan mengajukan praperadilan terkait status kliennya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
BACA JUGA :
Polda Jabar hapus 2 nama DPO kasus Vina Cirebon, Mabes Polri beberkan alasannya
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti kok," kata Nicko kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, dikutip dari merdeka.com Minggu (2/6).
foto: merdeka.com
BACA JUGA :
Datangi Komnas HAM, pihak keluarga Vina adukan penghapusan 2 DPO dan minta jaminan trauma healing
Pihak kepolisian disebut memegang bukti yang menyeret Pegi menjadi tersangka. Namun, Nicko juga yakin bahwa pihaknya mempunyai bukti untuk membantah hal tersebut. Apa yang telah dikantongi oleh Nicko saat ini akan menguatkan posisi kliennya.
"Kalau hari ini kepolisian punya bukti, kami punya bukti, bahkan semalam itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya, kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," ujar Nicko.
Menurut Nicko, ada beberapa saksi yang nantinya akan meringankan posisi tuduhan Pegi. Saksi tersebut diminta membeberkan keterangan bahwa Pegi benar ada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon. Ia juga mengatakan para saksi disiapkan untuk membuat terang kasus pembunuhan ini.
"Ini loh saksi-saksinya. Tapi kenapa sampai handphonenya aja dilakukan penyitaan, ya it's ok lah, silakan aja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan selaku klien kami adalah bukan pelaku. Kami meyakini itu, dan kami akan mengajukan di pengadilan," lanjut Nicko.
Sementara itu, Insank Nasaruddin, kuasa hukum lain dari Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa bukti yang mendukung bahwa kliennya bukan tersangka telah disiapkan. Bukti ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP. Mereka yakin bukti tersebut dapat membebaskan Pegi dari tuduhan.
foto: merdeka.com
"Kalau kita bicara masalah pembuktian, maka rujukannya, ya rujukannya KUHAP. KUHAP itu secara hirarki, saksi yang paling utama. Kami memiliki saksi yang memiliki kualitas yang baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi. Itu semua kami miliki kok," katanya Insank.
Karena itu, Insank cukup yakin pihaknya bisa membantah semua tuduhan di pengadilan. Ia juga mengatakan bahwa mereka akan menguji dan menentukan apakah benar Pegi tersangka atau bukan. Meski demikian, pihak Pegi Setiawan tetap mendukung Polda Jabar agar segera menemukan pelaku yang sebenarnya.
"Makanya kami akan counter pada saat di pengadilan. Kami sangat optimis, kalau seandainya kepolisian kan sudah berlarut-larut juga penahanan Pegi ini. Ajukan saja, silakan kita uji. Kami sangat siap kok selaku kuasa hukumnya Pegi menentukan sejauh mana peristiwa, apakah orang ini tepat atau bukan," kata Insank.
"Jangan sampai tangkap error in personal, salah orang. Itu yang kami hindari, itu yang akan kami buktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh kepolisian bukan lah Pegi yang melakukan tindak pidana," pungkasnya.