Brilio.net - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan putusan itu, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan Pegi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pegi menyebut dia tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu itu.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebut Polda Jabar tidak profesional karena tak hadir di sidang praperadilan
Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Senin (8/7).
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
BACA JUGA :
Dilaporkan ke Propam Polri soal postingan yang hilang, Polda Jabar akui sita akun FB Pegi Setiawan
foto: YouTube/SCTV
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara, Eman menandaskan.