1. Home
  2. »
  3. Serius
28 Mei 2024 08:50

Pegi Setiawan kekeh tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon, polisi sebut bukti ini jadikannya tersangka

Polisi memilih mengesampingkan bantahan Pegi Setiawan, tapi bukti ini lah yang membuat polisi menjadikannya sebagai tersangka Khansa Nabilah
Ancaman Pegi Setiawan dapat hukuman mati

Ancaman Pegi Setiawan dapat hukuman mati

Sebelumnya, ibunda Pegi Setiawan, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi. Kartini menyatakan anaknya bukanlah pembunuh Vina. Keyakinan ini berdasarkan pengakuan Pegi saat beretemu di Polda Jabar.

"'Saya tidak melakukan hal sekeji itu', anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, 'Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya," ujar Kartini dikutip dari Liputan6.com, Selasa (28/5).

BACA JUGA :
Hapus 2 DPO usai penangkapan Pegi Setiawan, keluarga Vina Cirebon pertanyakan keputusan Polda Jabar


Kartini mengungkapkan kesedihannya, ia menyatakan bahwa anaknya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina. Pernyataan ini membuat warganet meragukan bahwa Pegi yang ditangkap merupakan orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas kasus ini, Pegi Setiawan terancam hukuman mati. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

BACA JUGA :
Sebut tersangka hanya ada 9, Polda Jawa Barat hapus 2 DPO pembunuhan Vina setelah menangkap Pegi

"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sementara, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan masih dalam proses.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags