1. Home
  2. »
  3. Serius
1 November 2024 21:10

Pejabat jangan asal terima hadiah, ini bedanya gratifikasi dan suap dalam tindak pidana korupsi

Sayangnya, masih banyak orang yang sulit membedakan istilah terkait korupsi. Sri Jumiyarti Risno
foto: freepik.com/fabrikasimf

Brilio.net - Belakangan kerap terdengar berbagai pemberitaan tentang kasus korupsi. Rasanya dari tahun ke tahun, kasus korupsi selalu jadi timeline utama yang menghiasi pemerintahan Indonesia. Apabila menilik dalam keseharian, korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan.

Namun, di tingkatan yang lebih kecil seperti keluarga pun sering kali ditemui perilaku korupsi. Misalnya perilaku menyontek di sekolah, berbohong, dan berbagai tindakan curang lainnya sebagai bentuk korupsi. Jika terus-terusan dinormalisasi akan jadi kebiasaan.

BACA JUGA :
Alasan Kejagung tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka baru sekarang, singgung tak ada politisasi


Selanjutnya ketika mengampu jabatan baik sebagai karyawan maupun pejabat negara, kebiasaan kecil yang dianggap sepele namun merujuk pada perilaku korupsi akan terus dibawa. Hal seperti ini pun tak jauh berbeda dengan gratifikasi dan suap.

Kebanyakan pejabat maupun pegawai kerap menerima hadiah-hadiah kecil dari orang lain karena jasa yang telah dikerjakan. Tanpa disadari pemberian tersebut ternyata melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Ujungnya kamu bakal dipidana karena menerima sesuatu benda atau hal lainnya yang bisa dikenakan hukum pidana korupsi (penyuapan).

Sayangnya, masih banyak orang yang sulit membedakan istilah terkait korupsi. Misalnya saja antara gratifikasi dan suap. Dua istilah ini nampaknya sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Contohnya untuk mempercepat proses pembuatan SIM kendaraan, kamu memberikan uang kepada petugas pelayanan.

BACA JUGA :
Jadi tersangka korupsi impor gula, segini detail harta kekayaan Tom Lembong yang capai Rp101 Miliar

Tindakan seperti itu tentu melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran. Supaya makin paham, berikut ini perbedaan gratifikasi dan suap dalam tindak pidana korupsi, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Jumat(1/11).

foto: freepik.com/jcomp

- Gratifikasi terjadi ketika pengguna layanan memberikan sesuatu kepada penyedia layanan tanpa adanya tawaran, transaksi, atau kesepakatan tertentu di antara kedua belah pihak. Pemberian ini murni tanpa ikatan maupun perjanjian.

- Suap berbeda karena melibatkan penawaran janji atau imbalan dari pengguna layanan kepada petugas dengan maksud tertentu, seperti mempercepat layanan yang diberikan.

- Gratifikasi tidak mempunyai tujuan dan maksud tertentu. Sedangkan suap mempunyai tujuan agar kerjanya dipercepat untuk mencapai target, meskipun telah melanggar peraturan yang diberlakukan.

- Melakukan gratifikasi dengan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan, dengan harapan pada kemudian hari dipermudah urusannya, seperti tanam budi. Sedangkan suap terjadi jika terdapat sebuah transaksi antara pihak pengguna layanan dan pemberi layanan dengan perjanjian atau kesepakatan tertentu.

Merujuk pendapat Prof. Eddy Omar Syarif, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi terletak pada ada atau tidaknya meeting of minds (kesepakatan) pada saat penerimaan.

Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of minds antara pemberi dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of minds antara pemberi dan penerima. Meeting of minds sendiri yakni istilah lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags