1. Home
  2. »
  3. Serius
5 Desember 2021 13:29

Pelaku pemerkosa mahasiswi NW dijerat 5 tahun penjara dan dipecat

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hapsari Afdilla

Brilio.net - Kasus kematian tragis mahasiswi asal Mojokerto, berinisial NW terus menjadi perbincangan. Setelah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut, Polres Mojokerto bekerjasama dengan Polda Jatim akhirnya meringkus terduga RB yang tak lain adalah kekasih NW. RB sendiri merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri Minggu (5/12).

BACA JUGA :
Beredar foto Reynhard Sinaga babak belur, ini fakta di baliknya



foto: Instagram/@polres_mojokerto

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RB, Polri akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka atas meninggalnya NW (23), mahasiswi asal Mojokerto yang mengakhiri hidupnya di pusara ayahnya.

BACA JUGA :
Dokter jiwa: Reynhard Sinaga cenderungan ke arah psikopat seksual

Polisi juga menemukan fakta bahwa selama keduanya menjalin hubungan sebagai kekasih, tersangka RB pernah dua kali melakukan aborsi janin yang berada di kandungan NW.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021, tutur Wakapolda Jatim.

foto: Instagram/@polres_mojokerto

Atas perbuatan RB tersebut, ia dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu RB juga akan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri.

"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Junto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags