Brilio.net - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, telah menjemput tiga pelaku penganiayaan remaja putri yang jadi viral di media sosial dan menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya sudah dijemput sama anggota dan kini mereka semua sudah diperiksa. Status mereka sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin (21/11).
BACA JUGA :
Wanita ini rela gugurkan anaknya demi selamatkan nyawa kakaknya, duh..
Adapun ketiga pelakunya berinisial Sel (16), Ran (17) dan Nel (18). Tersangka Nel, setiap harinya bekerja sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) di Kampung Salu Bone, Kelurahan Data.
Dua lainnya, Ran dan Sel, masih berstatus sebagai pelajar, termasuk korbannya berinisial Ris (15).
Frans mengatakan, ketiga pelaku yang terekam dalam kamera video telepon genggam (HP) dan melakukan penganiayaan diketahui alamatnya oleh anggota.
BACA JUGA :
Nyolong ban mobil, maling ini tinggalkan surat minta maaf
"Ketiganya langsung dijemput setelah pemeriksaan dilakukan terhadap korban. Ketiga pelaku ini kemudian dijemput untuk dilakukan penyidikan," katanya.
Atas perbuatan ketiganya, polisi akan menerapkan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, juncto Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP terkait porno aksi.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua, Kabupaten Pinrang, menerima kabar mengenai adanya remaja perempuan yang dianiaya secara bersama-sama oleh sesamanya yang menjadi viral di media sosial kemudian mendatangi rumah korbannya.
Frans menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Rabu, 2 November, sekitar pukul 15.00 Wita di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Korban diketahui atas nama Ris (15) kemudian pelakunya berinisial Sel (16), Ran dan Nel. Awal kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar.
Dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan behel atau kawat gigi, namun ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan SMP Negeri 5.
Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya di lokasi itu dan setelah berada di depan sekolah yang suasananya memang sangat sepi itu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Salah seorang pelaku kemudian mengabadikan penganiayaan itu melalui kamera video telepon genggamnya (HP) dengan durasi sekitar 11 menit dan mengunggahnya ke media sosial facebook.
"Nanti setelah jadi viral, barulah laporan masuk ke Polsek. Dari video itu awalnya berbahasa Bugis kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya," katanya.
Frans menyatakan, usai kejadian itu korban tidak mau melaporkan kepada orang tuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.