Brilio.net - Angka kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan beberapa waktu ini. Pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (1/7), aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, membenarkan rapat terbatas tentang revisi PPKM Mikro telah dilakukan pada Senin (28/6) kemarin.
BACA JUGA :
Presiden: PPKM Darurat diterapkan 3 hingga 20 Juli khusus di Jawa-Bali
"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi yang resmi menerapkan PPKM Darurat, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).
Sebelumnya, beredar usulan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Kemudian cakupan pengetatan aktivitas yaitu100% work from home untuk sektor non-esensial, dan seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring.
BACA JUGA :
Jokowi: PPKM tak efektif, kasus Covid-19 naik di beberapa provinsi
Lalu untuk sektoresensialdiberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian bunyi aturan usulan tersebut.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima layanan antar dan take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam usulan tersebut.
Tidak hanya itu, fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Untuk transportasi umum mulai dari taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.