Brilio.net - Cuti libur bersama merupakan salah satu momen yang dinantikan oleh para pekerja. Biasanya momen hari libur ini akan digunakan oleh kebanyakan orang untuk berkumpul bersama keluarga maupun teman-teman tercinta.
Salah satu hari libur cuti bersama yang dinantikan oleh orang-orang yakni pada akhir tahun, di bulan Desember. Pada bulan tersebut terdapat dua momen cuti bersama, yakni libur pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA :
Ini arti level PPKM turun, bukan alasan protokol kesehatan jadi kendor
Namun berbeda dengan tahun ini, pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dilansir brilio.net dari Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Rabu (27/10) pemerintah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru yakni, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
BACA JUGA :
Vaksinasi di Indonesia tembus 175 juta dosis, warga diminta tak lengah
Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19, jelas Menteri Muhadjir.
Menteri Muhadjir mengatakan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, yang ada hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.
Lebih lanjut Menteri Muhadjir mengungkapkan, telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain: Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.