Brilio.net - Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak dengan pilpres dan pemilihan legislatif ternyata menguras tenaga. Akibatnya banyak petugas yang gugur.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyatakan hingga Rabu (24/4) sebanyak 144 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia. Sementara itu 883 lainnya sakit.
BACA JUGA :
Jadwal Haji 2019 dimulai 7 Juli hingga 16 September
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan petugas KPPS tidak siap secara fisik dan mental. Pasalnya beban kerja bertambah dan durasi pelaksanaan pemilu lama.
"Pada Pemilu ini secara fisik dan mental petugas KPPS kita di bawah tidak siap. Yang biasanya 8 jam 10 jam kerja sekarang menjadi 24 jam kerja. Atas nama pemerintah menyampaikan duka cita," kata Tjahjo.
Menanggapi hal ini, Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perintah kepada menteri keuangan untuk memberikan santunan. Pemberian santunan itu telah dibahas dan disetujui. Tjahjo meminta semua pihak agar tidak melihat jumlah santunan yang diberikan.
BACA JUGA :
Selain kucing, Prabowo juga bisa 'ngobrol' dengan hewan-hewan ini
"Ini penghargaan, kita menghargai teman-teman KPPS termasuk anggota Polri, TNI yang gugur menjalankan tugas dengan tulus ikhlas untuk mensukseskan pemilu ini," kata Tjahjo seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Kamis (25/4).
Di sisi lain Tjahjo mengatakan bahwa banyak yang membuat berita hoaks mengenai berlangsungnya Pemilu 2019. Namun menurutnya Pemilu 2019 terbukti berjalan lancar.
"Aman, pada hari H tidak ada apa-apa. Tingkat partisipasinya juga 80 persen lebih. Soal ada satu dua yang diulang itu adalah proses dinamika. Disadari, karena kita 81 ribu lebih TPS. Itu yang harus diamankan," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengajak semua orang untuk mengikuti aturan konstitusional yang ada. Ia menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan organisasi yang bukan di bawah pemerintah. Ia mengatakan, kedua lembaga ini mandiri, nasionalis, dan tetap patuh aturan undang-undang serta konstitusi.
"Maka seluruh peserta Pileg dan Pilpres harus mengikuti mekanisme konstitusional kalau ada hal-hal yang tidak puas mari kita ikuti tahapan yang sudah di susun KPU dengan rapi. Itu aja," imbuh Tjahjo.