Brilio.net - Lebih kurang 3 minggu lagi hari raya Lebaran akan tiba. Berkenaan dengan itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.
Dilansir brilio.net dari Liputan6, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
BACA JUGA :
THR dan gaji ke-13 PNS tetap cair, berikut rincian nominalnya
"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujarnya.
Pihaknya pun menambahkan bahwa proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," ungkap Dwi.
BACA JUGA :
Jokowi dan para menterinya tidak dapat THR tahun ini
Sementara itu, kini pemerintah sendiri tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
"Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," pungkas Dwi Wahyu Atmaji.